Ternate. Spektrum-nasional.com || Terkait adanya duga BBan pernyataan orang nomor satu diingkup Pemda Pulau Taliabu yang meminta anggota BPD memenangkan Partai Golkar di tiap-tiap desa saat Pemilu 2024, yang kemudian ditanggapi oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dengan menyatakaan bahwa hal itu tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Pernyataan Bawaslu Provinsi Maluku Utara tersebut seakan-akan sudah memberi kesimpulan, sementara proses penanganan pelanggaran belum ditangani.
Kesimpulan atas suatu atas dugaan pelanggaran pemilu dapat disampaikan ketika setelah selesai proses penanganan pelanggaran dan/atau sudah selesai dibahas dalam rapat pleno.
Sesungguhnya tanggapan atas dugaan pelanggaran pemilu yang belum selesai diproses dan langsung berkesimpulan tersebut secara etika tidak dibolehkan.
Dan terhadap hal itu menunjukkan bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara terkesan tidak paham hukum acara penanganan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana yang diatur dalam perbawaslu 7 tahun 2022, semestinya ditangani dulu, terbukti atau tidak terbukti itu nanti dibahas dalam rapat pleno, begitu tata caranya.
Selain itu, terkait dengan adanya dugaan pencatutan nama Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, beberapa hari yang lalu, bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara menyampaikan ke publik bahwa dugaan pelanggaran tersebut sementara sedang dilakukan penelusuran, bukankah itu temuan, lalu kenapa dilakukan penelusuran, seharusnya kalau temuan langsung diregiter dan dilakukan klarifikasi.
Kemudian untuk sejauh mana proses penelusurannya dilakukan? Tiba-tiba Bawaslu Provinsi Maluku Utara menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut saat ini sedang di proses oleh Bawaslu Halmahera Tengah, kalau memang begitu, lalu kenapa Bawaslu Provinsi Maluku Utara melakukan penelusuran?
Dalam Perbawaslu 7/2022 telah jelas mengatur tentang tata cara pelimpahan dan pengambilalihan dugaan pelanggaran pemilu dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara harus pahami ketentuan tersebut.
Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Maluku Utara harus jelas dalam memberikan informasi penanganan dugaan pelanggaran pemilu ke publik yang sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu 7/2022.
Jangan memberikan tanggapan dan informasi yang itu membuat publik semakin bingun, sehingga terkesan Bawaslu Provinsi Maluku Utara tidak mengerti pola penanganan pelanggaran pemilu.
Adapun penegasan norma yang disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara pada beberapa waktu yang lalu terkat ketentuan pasal 520 UU 7/2017 tentang pemilu, perlu diketahui bahwa pasal tersebut merupakan lanjutan dari pasal 264, sehingga harus dipahami bahwa sebelum menggunakan pasal 520 pengawas pemilu harus mengimpelemntasikan pasal 264, yakni terhadap suatu dugaan pemalsuan data dukungan yang ditemukan oleh pengawas pemilu dan temuan tersebut harus disampaikan kepada KPU Provinsi atau kabupaten/kota, kemudian KPU Provinsi atau kabupaten/kota beroordinasi dengan pihak kepolisian. Lihat pasal 264 yang menyebutkan bahwa dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPD, maka KPU dan KPU Provinsi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan dua pasal tersebut merupakan perintah UU Pemilu yang tidak boleh dilepas-pisahkan, sehingga harus dipahami betul untuk dijalankan, jadi bukan pengawas pemilu yang langsung meregister.
Selain itu, mengenai dukungan minimal pemilih bakal calon dikenai pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan, yang pernah disampakan ke publik, perlu diketahui bahwa pengurangan boleh dilakukan apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dilaporkan oleh: Alvian
Sukabumi. spektrum-nasional.com || Rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, dengan agenda pidato pertama wali Kota dan wakil wali Kota Sukabumi massa jabatan 2025-2030 digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, Kamis (20/2/2025) kemarin. Dalam m